KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menindak praktik pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut adalah terkait tambang galena. Sebagai informasi tambang Galena merupakan bentuk mineral alami dari bijih timbal atau Plumbum (Pb). Jenis mineral ini merupakan logam berat yang banyak digunakan dalam proses produksi berbagai macam barang atau bahan yang sering digunakan sehari-hari, seperti peralatan elektronik, cat tembok, pipa air, besi-baja, hingga pestisida. "Tambang ilegal Galena," ungkap Jeffri saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (13/08/2025).
Kementerian ESDM Ungkap Telah Tindak Tambang Galena Ilegal di Jawa Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menindak praktik pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut adalah terkait tambang galena. Sebagai informasi tambang Galena merupakan bentuk mineral alami dari bijih timbal atau Plumbum (Pb). Jenis mineral ini merupakan logam berat yang banyak digunakan dalam proses produksi berbagai macam barang atau bahan yang sering digunakan sehari-hari, seperti peralatan elektronik, cat tembok, pipa air, besi-baja, hingga pestisida. "Tambang ilegal Galena," ungkap Jeffri saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (13/08/2025).
TAG: