KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, rancangan PP masih proses pembahasan final dan bakal diterapkan setelah PP disahkan. "[Urgensi kenaikan tarif royalti] agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," kata Julian kepada Kontan, Senin (10/3).
Baca Juga: Dirjen Minerba ESDM, Diangkat Jadi Komisaris MIND ID Pada Sabtu (8/3), Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini: 1. Batubara Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022). Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%. 2. Nikel Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
Baca Juga: Penambahan Golongan Prioritas dalam UU Minerba Buka Potensi Perlambatan Hilirisasi 3. Nikel Matte Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan
windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah
windfall profit 1%. 4. Ferro Nikel Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%. 5. Nikel Pig Iron Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%. 6. Bijih Tembaga Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
Baca Juga: Mewaspadai Jual Beli Izin Usaha Minerba 7. Konsentrat Tembaga Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%. 8. Katoda Tembaga Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%. 9. Emas Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
Baca Juga: UU Minerba Baru Dinilai Berpotensi Hambat Target Hilirisasi Pemerintah, Ini Alasannya 10. Perak Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%. 11. Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%. 12. Logam Timah Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News