KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) terus bergulir. Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas terkait skema
power wheeling dan mengusulkan dibuat satu bab khusus tentang transisi energi. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan pihaknya sedang menyelesaikan RUU EBET yang merupakan inisiatif DPR dan sejauh ini rancangan undang-undang tersebut sudah diparaf oleh menteri. “Tetapi sekarang masih di dalam, balik lagi karena skema
power wheeling masih diselesaikan,” jelasnya dalam acara webinar Road to G20 Himpuni, Selasa (25/10).
Baca Juga: Pengembangan EBT Masih Lambat, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Cari Terobosan Sebagai informasi
power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Ini merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN. Selain sedang membahas skema
power wheeling, Dadan mengungkapkan pihaknya juga memberikan masukan di dalam RUU EBET yang berkaitan dengan transisi energi. Adapun masukan ini diungkap Dadan belum disampaikan ke DPR. Masukan soal transisi energi ini ialah dibuatnya satu bab baru tentang transisi energi. Dadan memberi gambaran, pembahasan dalam bab baru tersebut misalnya saja transisi PLTU batubara harus lebih mulus termasuk juga membahas tentang energi gas yang saat ini produksi sedang bagus. Seperti diketahui, meski saat ini Indonesia sedang dalam proses transisi energi, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia belum dapat lepas terlalu cepat dari energi fosil seperti minyak bumi. Maka itu sejumlah pihak telah mempertimbangkan energi gas yang akan diandalkan sebagai tulang punggung transisi energi karena sumber daya alamnya yang melimpah. Selain itu dari sisi emisi karbonnya, gas ditengarai lebih rendah dibandingkan energi fosil lainnya seperti batubara dan minyak bumi. Adapun dari sisi energi terbarukan yang bersifat intermitten, pihaknya juga harus memastikan supaya
baseload listrik tetap andal layaknya pembangkit batubara. Sedangkan saat ini Indonesia belum punya pemahaman dari sisi teknologi yang dapat membuktikan pembangkit intermitten bisa seandal PLTU.
Baca Juga: RUU EBT Terkendala Skema Power Wheeling, Begini Kata Pengamat Meski sejauh ini di negara lain seperti Australia sudah punya teknologi baterai berkapasitas hingga 150 MW, tetapi menurut Dadan mekanisme dan pasarnya berbeda dengan Indonesia. Perihal RUU EBET, Dadan menyampaikan meski pembentukan undang-undang ini harapannya ingin dipercepat, namun dia mengingatkan bahwa prosesnya tidak bisa terlalu dikebut lantaran ada dua kelembagaan tinggi yang terlibat yakni kementerian dan DPR. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .