KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, kehadiran beleid baru ini mengatur soal keekonomian proyek pipa gas bumi minimal 30 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun. Baca Juga: Lambatnya pengeboran sumur pengembangan pengaruhi produksi Pertamina EP
Kementerian ESDM yakin kehadiran beleid baru diyakini bisa menekan harga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, kehadiran beleid baru ini mengatur soal keekonomian proyek pipa gas bumi minimal 30 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun. Baca Juga: Lambatnya pengeboran sumur pengembangan pengaruhi produksi Pertamina EP