KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mendaftarkan kekayaan iIntelektual terutama merek dan paten menjadi salah satu cara koperasi dan UMKM untuk meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual. Terlebih bagi produk UMKM yang diekspor disebutnya perlu didaftarkan merek dan patennya agar tak disalah gunakan oleh pihak lain. "Kementerian Koperasi dan UMKM dalam gerakan kampanye nasional Bangga Buatan Indonesia juga mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk koperasi dan UMKM melalui program fasilitasi pendaftaran HKI baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis dari Koperasi dan UMKM," jelas Teten dalam acara penyerahan sertifikat merek oleh Kementerian Hukum dan HAM yang digelar secara virtual pada Jumat (17/6).
Kementerian Hukum dan HAM serahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mendaftarkan kekayaan iIntelektual terutama merek dan paten menjadi salah satu cara koperasi dan UMKM untuk meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual. Terlebih bagi produk UMKM yang diekspor disebutnya perlu didaftarkan merek dan patennya agar tak disalah gunakan oleh pihak lain. "Kementerian Koperasi dan UMKM dalam gerakan kampanye nasional Bangga Buatan Indonesia juga mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk koperasi dan UMKM melalui program fasilitasi pendaftaran HKI baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis dari Koperasi dan UMKM," jelas Teten dalam acara penyerahan sertifikat merek oleh Kementerian Hukum dan HAM yang digelar secara virtual pada Jumat (17/6).