KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan keimigrasian. Kementerian juga membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mempercepat proses hukum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada KPK.
Baca Juga: Purbaya Revisi Aturan Tukin DJP, Pegawai Pajak Dituntut Kejar Target Ia menyebut kementerian telah membuka akses terhadap data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. “Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026). Agus menambahkan, kasus yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai langkah awal, Kemenimipas sudah menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta menjaga kelancaran layanan publik. Lebih lanjut, kementerian memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga: Sah Jadi Undang-Undang, Ini Rincian 17 Perubahan Besar dalam RUU Perubahan UU P2SK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Silmy yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. “Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya saudara SK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026). Budi mengungkapkan, penahanan Simly merupakan buntut dugaan alur perintah atau penerimaan uang dilakukan saat Simly menjabat sebagai Dirjen. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pasca-OTT, KPK langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Budi menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair, Kemenkeu Yakin Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga Meningkat Hingga kini, KPK sudah menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat milik tersangka, yakni 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. KPK pun mengamankan logam mulia dalam bentuk emas yang beratnya hampir ratusan gram, hingga mata uang dolar Amerika dan Singapura. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News