KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara daring menandatangani nota kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) untuk sinergi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia pada Kamis (29/7). Kolaborasi yang ditandatangani Kementerian Investasi/BKPM dengan Gojek ini mencakup kegiatan sosialisasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi pendirian usaha hingga penyelesaian hambatan berusaha bagi UMKM, serta pembinaan dan pengembangan keahlian bagi UMKM berbasis digital. Penguatan dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan dalam kolaborasi ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Aturan ini mewajibkan pemerintah memberi fasilitasi perizinan berusaha, kemudahan dan peningkatan kompetensi serta daya saing bagi UMKM. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, terdapat sekitar 64,2 juta pelaku UMKM di Indonesia atau 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. UMKM juga menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia, baik yang bersifat formal maupun informal.
Baca Juga: Bakal ramai IPO dan rights issue jumbo, perhatikan peringatan berikut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menyebutkan bahwa sejak awal Menteri Investasi/Kepala BKPM selalu menekankan pentingnya mendorong pengusaha UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha lebih besar. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah UMKM belum memahami dan memiliki legalitas perizinan berusaha, yang menghambat mereka memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usahanya dari lembaga pembiayaan. “Target dari Kementerian Investasi/BKPM adalah memberikan legalisasi atau membantu memberikan kemudahan perizinan kepada sebanyak mungkin pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nota Kesepahaman ini adalah salah satu upaya untuk memberikan kemudahan- kemudahan kepada pelaku UMKM khususnya di bawah naungan Gojek,” ucap Riyatno. Riyatno juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Investasi/BKPM akan mengimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS pada tanggal 2 Agustus 2021. “Kita harapkan kolaborasi ini dapat membantu UMK khususnya pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun ini juga bisa berfungsi sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan juga sertifikasi jaminan produk. Inilah salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah melalui sistem OSS ini,” imbuh Riyatno. NIB bagi pelaku UMK dengan kegiatan usaha risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas usaha, namun juga sebagai perizinan tunggal untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Shinto Nugroho, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Investasi/BKPM atas kepercayaan yang diberikan kepada Gojek sehingga dapat turut mendukung berbagai program pengembangan UMKM di tanah air. “Kolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM ini sejalan dengan komitmen Gojek untuk membantu digitalisasi UMKM melalui solusi teknologi agar dapat beradaptasi dan terus #MelajuBersama Gojek. Di samping melalui solusi teknologi, Gojek juga mendukung pengembangan UMKM lewat berbagai program seperti program edukasi dan program untuk memperluas skala usaha termasuk menangkap kesempatan dengan berinovasi,” jelas Shinto.
Adapun program edukasi dan sosialisasi dalam kolaborasi ini dapat disalurkan melalui berbagai komunitas mitra usaha Gojek yang terdiri dari Komunitas Partner GoFood (KOMPAG), A Cup of Moka (ACOM), Bincang Biznis GoBiz, hingga Temu Midtrans. “Kami yakin kolaborasi dengan BKPM dapat memfasilitasi mitra usaha dalam ekosistem Gojek dengan bentuk dukungan yang sangat bermanfaat untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” tutup Shinto. Berdasarkan data yang dicatatkan Kementerian Investasi/BKPM, pada periode 9 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2021, jumlah perizinan berusaha UMKM yang tercatat dalam sistem OSS mencapai 3.155.229 NIB atau 83% dari total perizinan berusaha yang diterbitkan yaitu 3.817.940 NIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat