KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga akhir Mei 2020 terhadap Rp 2.964,9 triliun komitmen investasi yang belum direalisasikan oleh investor. Nilai investasi itulah yang akan dikejar oleh pemerintah agar segera mengalir ke perekonomian dalam negeri. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan puluhan investor tersebut padahal sudah mendapatkan perizinan usaha, bahkan sudah disetujui memanfaatkan insentif fiskal yakni
tax allowance dan
tax holiday. Yuliot menyampaikan ada sejumlah masalah yang dialami para investor tersebut, sehingga tak kunjung merealisasikan usahanya atau belum memulai kegiatan operasionalnya. Misalnya secara keuangan, masalah internal perusahaan, persyaratan perizinan khususnya di tingkat daerah hingga Kementerian/Lembaga (K/L).
Selain itu, perizinan yang tak kunjung selesai umumnya meliputi persetujuan lokasi, izin lingkungan, persetujuan mendirikan gedung. bangunan, serta masalah pengadaan lahan lainnya. Adapun sederet investor tersebut mencakup investor asing maupun investor domestik.
Baca Juga: Masukan pelaku usaha dan DPR untuk pemerintah dalam menangkap peluang investasi “Oleh karenanya dalam hal perizinan terkait K/L hingga izin di daerah inilah yang akan dibantu oleh pemerintah hingga seluruhnya selesai sampai mulai produksi,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Kamis (3/6). Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menambahkan investor yang berada dalam pusaran investasi mangkrak tersebut merupakan investor dengan nilai investasi besar yakni berkisar Rp 1 triliun hingga Rp 30 triliun. Mayoritas berasal dari sektor manufaktur termasuk
smelter, energi dan energi terbarukan. Imam mencontohkan, investor
smelter pada dasarnya membutuhkan lahan yang luas. Sehingga tak jarang ada hambatan untuk menyelesaikan sengketa tanah di daerah yang perlu dibebaskan. Meskipun, sudah mendapatkan perizinan usaha lewat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi dan mendapatkan izin K/L, namun tetap belum bisa memulai proses pembangunan karena tersandung masalah lahan. Padahal dalam proses awal, setidaknya 1% dari nilai investasi sudah dikeluarkan oleh pembawa modal. Kendati demikian, Imam optimistis triliunan nilai investasi dalam direalisasikan segera seiring dengan berjalannya reformasi perizinan berusaha pasca Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan diterbitkannya aturan turunan terkait, mulai awal bulan depan Kementerian Investasi mulai mengimplementasikan
online single submission (OSS) berbasis risiko. OSS versi teranyar ini diharapkan dapat menyelesaikan kendala perizinan hingga izin-izin di daerah hanya lewat satu portal.
Sambil menunggu, Imam mengatakan pihaknya tengah membantu investor untuk mengatasi hambatan-hambatan yang tengah dialami atau dengan cara jemput bola hingga ke daerah. Adapun Imam mengatakan nilai investasi tersebut menjadi prioritas Kementerian Investasi untuk mengejar target akhir tahun ini. Sepanjang kuartal I-2021 realisasi investasi sebesar Rp 219,7 triliun. Artinya dalam kurun waktu sembilan bulan, Kementerian Investasi musti mengejar Rp 680,3 triliun agar mencapai target akhir 2021 sebesar Rp 900 triliun. Imam mengatakan sangka tersebut akan dipenuhi dari Rp 2.964,9 triliun investasi yang mangkrak tersebut, sisanya diupayakan di tahun depan. “Sehingga harapannya dengan investasi tersebut dapat mendorong perekonomian Indonesia, dalam proses
recovery ekonomi saat ini. Banyak yang berasal dari sektor industri, ini penting karena banyak menyerap tenaga kerja,” kata Imam kepada Kontan.co.id, Kamis (3/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .