KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka melakukan percepatan investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan dialog langsung dengan beberapa perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Sulawesi Tenggara Kamis pagi (30/6) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Strategi jemput bola ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memfasilitasi langsung kendala investasi yang dihadapi perusahaan di daerah. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menyampaikan, melalui implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menjamin kemudahan perizinan berusaha. Namun, seringkali kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak serius berinvestasi. Imam menegaskan kepada para pelaku usaha untuk berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. “Kami akan tegas. Perusahaan harus berkomitmen merealisasikan rencana investasinya. Jika tidak, kami akan cabut izinnya,” kata Imam dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).
Baca Juga: Kementerian Investasi atur strategi untuk dorong peningkatan dan pemerataan investasi Selain itu, Imam juga mengingatkan perusahaan besar untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha lokal dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di daerah sesuai amanat UU CK. Tujuannya agar investasi yang hadir dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan I Putu Darta menyampaikan salah satu kendala investasi di daerahnya yaitu permasalahan lahan. Lebih lanjut, Darta menjelaskan bahwa beberapa lahan yang diminati oleh investor merupakan lahan tidur yang telah dikuasai pihak lain melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta hak kepemilikan lainnya. “Hal ini tidak hanya berdampak terhambatnya rencana investasi, namun juga atas investasi existing,” tambah I Putu Darta. Menanggapi hal tersebut, Imam meminta pemerintah daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, agar mendata kembali IUP yang tidak dimanfaatkan untuk diusulkan dicabut. Sehingga lahan tersebut dapat diusahakan oleh investor yang menunjukkan keseriusan berinvestasi. Selanjutnya, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus mengawal investor sampai dengan tahap realisasi investasinya.