Kementerian Kehutanan raup PNBP Rp 4,1 triliun



JAKARTA. Belum sampai di penghujung akhir tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 4,1 triliun per November. Bila dihitung nilai tersebut mencapai sekitar 97% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,188 triliun.

Otomatis, sampai akhir Desember 2016 ini pencapaian dapat melebihi target. " Rasanya bisa lebih dari target karena diakhir tahun masih banyak yang masuk," katanya pada KONTAN, Rabu (21/12).

Bambang mengaku, tingginya pencapaian PNBP ini karena meningkatnya jumlah pembayar pemegang ijin penggunaan lahan serta adanya perbaikan sistem dalam pembayaran yang dapat dilakukan secara online.


Sayangnya, dia tidak menyebutkan sektor mana yang memberikan kontribusi terbesar untuk PNBP tahun ini.

Tahun 2017

Bambang mengaku, trenĀ PNBP ditahun 2017 akan terus meningkat karena akan ada lebih banyak masukan dari usaha rakyat berbasis kehutanan. Makanya, KLHK akan banyak melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait hal tersebut. Sayangnya, dia enggan menyebutkan berapa target untuk tahun depan.

Memang, bila dilihat dari tahun lalu pencapaian PNBP sekitar Rp 5,5 triliun melebihi dari target yang ditetapkan sekitar Rp 4 triliun. " Yang piutang pada bayar (pemegang izin) sehingga bisa naik," jelasnya.

Lainnya, KLHK saat ini tengah terus melakukan proses pemberian ijin kepada sejumlah perusahaan swasta dan BUMN yang mengajukan lahan cadangan khusus untuk tanaman tebu, jagung, dan peternakan sapi.

Berdasarkan data KLHK, saat ini yang sedang masuk dalam proses ada sebanyak 15 perusahaan beberapa diantaranya adalah PT RNI, PT Sugar Lambinta, dan PT Pasifik Agro Sentosa.

Herry Purnomo Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) mengaku peningkatan PNBP ini sudah sewajarnya terjadi karena saat ini kinerja KLHK lebih baik apalagi dibidang penegakan hukum. " Mereka bekerja diiringi oleh KPK jadi perusahaan lebih takut," katanya.

Kedepan, dia menilai pencapaian PNBP masih bisa meningkat seiring dengan makin meningkatnya hasil produksi hutan tanaman. Apalagi bila ditambah dengan eksekusi pembayaran denda yang telah dijatuhkan pengadilan kepada perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia