JAKARTA. Demi mengatasi konflik antara masyarakat di Kabupaten Mesuji, Lampung dengan perusahaan perkebunan PT Silva Inhutani, Kementerian Kehutanan (Kemhut) menawarkan pola hutan tanaman rakyat (HTR) kepada warga. Dengan sistem ini, masyarakat yang bermukim di Mesuji dapat mengolah hutan seluas 10 hektare (ha) per kepala keluarga. Namun, penduduk mesti menanami hutan tersebut dengan pohon yang menghasilkan kayu seperti sengon. Warga Mesuji juga dapat tetap tinggal di dekat kawasan HTR. Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Raffles B. Panjaitan mengatakan, cara ini sebenarnya juga pernah ditawarkan kementeriannya pada tahun 2010. Kala itu, Kemhut menawarkan 2.500 ha lahan untuk dikelola dengan pola HTR. "Tapi, tawaran ini ditolak, padahal HTR program pemerintah dan kalau mereka mau, dapat dana pengelolaannya juga," katanya, Ahad (18/12).
Kementerian Kehutanan tawarkan hutan tanaman rakyat di Mesuji
JAKARTA. Demi mengatasi konflik antara masyarakat di Kabupaten Mesuji, Lampung dengan perusahaan perkebunan PT Silva Inhutani, Kementerian Kehutanan (Kemhut) menawarkan pola hutan tanaman rakyat (HTR) kepada warga. Dengan sistem ini, masyarakat yang bermukim di Mesuji dapat mengolah hutan seluas 10 hektare (ha) per kepala keluarga. Namun, penduduk mesti menanami hutan tersebut dengan pohon yang menghasilkan kayu seperti sengon. Warga Mesuji juga dapat tetap tinggal di dekat kawasan HTR. Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Raffles B. Panjaitan mengatakan, cara ini sebenarnya juga pernah ditawarkan kementeriannya pada tahun 2010. Kala itu, Kemhut menawarkan 2.500 ha lahan untuk dikelola dengan pola HTR. "Tapi, tawaran ini ditolak, padahal HTR program pemerintah dan kalau mereka mau, dapat dana pengelolaannya juga," katanya, Ahad (18/12).