Kementerian kelautan akan mulai bangun zonasi laut



JAKARTA. Wilayah laut dan pesisir mulai menjadi perhatian penting pemerintah untuk dikembangkan. Sejalan dengan Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau kecil, pemerintah akan membuat zonasi wilayah pesisir. Adanya peraturan ini memiliki banyak manfaat, terutama agar investasi bisa masuk.

"Zonasi ini penting, seperti RT atau RW jika di darat. Terbaginya kawasan pesisir akan memudahkan investor yang mau masuk," ujar Sudirman Saad, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Jumat (28/3).

Dengan adanya zonasi ini diharapkan ada aturan jelas tentang pengelolaan kawasan. Jadi tidak bisa sembarangan orang masuk dan malah membuat akses menjadi kacau. Adanya izin lokasi membuat tata ruang yang ada harus ditaati.


Menurut Sudirman, zonasi ini akan terbagi dalam tiga wilayah yaitu kawasan pemanfaatan umum, konservasi dan alur. Saat ini pemerintah berkomitmen untuk menyediakan 20 juta hektare kawasan konservasi. "Kawasan konservasi menjadi salah satu faktor daya kompetitif di pasar global," kata Sudirman.

Sedangkan kawasan alur memiliki fungsi sebagai alur pelayaran, penempatan pipa kabel bawah laut dan migrasi ikan yang perlu dilestarikan. "Soal pipa kabel bawah laut juga penting, kita lihat saja di Batam yang semrawut. Itu harus diperbaiki, di Singapura saja sudah jelas ada tiga koridor pipa," bebernya.

Selain tiga kawasan itu, ada satu pula kawasan yang penting, yaitu kawasan strategis nasional tertentu. Di sini mengatur tentang pulau di perbatasan . "Ada kebijakan khusus, pulau terluar tak boleh masuk sembarangan investor," jelas Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.