KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Testing dan tracing Covid-19 di Indonesia dinilai masih cukup lambat. Untuk mempercepat penemuan kasus, maka Kementerian Kesehatan membolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021. Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan testing dan tracing Covid-19 di masa PPKM.
Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Testing dan tracing Covid-19 di Indonesia dinilai masih cukup lambat. Untuk mempercepat penemuan kasus, maka Kementerian Kesehatan membolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021. Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan testing dan tracing Covid-19 di masa PPKM.