KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung transformasi digital kesehatan maka perlu dilakukan regulasi untuk memastikan transformasi digital dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan dan pemuktahiran peraturan dari yang sebelumnya Peraturan Menteri Kesehan (PMK) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menjadi peraturan terbaru yakni PMK No.24 Tahun 2022 tengan Rekam Medis. "Aturan ini tentunya kita harapkan bukan hanya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dan tentunya kita juga bisa melakukan diagnosis dan percepatan penanganan khususnya terhadap masyarakat Indonesia," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam Konferensi Pers, Jumat (9/9). Setiaji mengatakan, regulasi ini akan sangat mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan Indonesia. Regulasi ini akan sangat mendukung blue print strategi transformasi digital kesehatan yang telah diluncurkan Kemenkes dan juga platform SATUSEHAT.
Kementerian Kesehatan Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung transformasi digital kesehatan maka perlu dilakukan regulasi untuk memastikan transformasi digital dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan dan pemuktahiran peraturan dari yang sebelumnya Peraturan Menteri Kesehan (PMK) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menjadi peraturan terbaru yakni PMK No.24 Tahun 2022 tengan Rekam Medis. "Aturan ini tentunya kita harapkan bukan hanya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik dan tentunya kita juga bisa melakukan diagnosis dan percepatan penanganan khususnya terhadap masyarakat Indonesia," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam Konferensi Pers, Jumat (9/9). Setiaji mengatakan, regulasi ini akan sangat mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan Indonesia. Regulasi ini akan sangat mendukung blue print strategi transformasi digital kesehatan yang telah diluncurkan Kemenkes dan juga platform SATUSEHAT.