KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengaku telah melakukan revisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) sebagai tindak lanjut dari Peratutan Presiden No.82/2018 untuk pengendalian defisit. Menteri Kesehatan Nina Moeloek menyebutkan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan. Pertama, pelayanan kesehatan (proses penyusunan). Kedua, sistem rujukan dan rujuk balik (proses penyusunan). Ketiga, pengaturan kompensasi (proses penyusunan). Keempat, kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN (proses penyusunan). Kelima, pencegahan dan penanganan kecurangan fraud (proses uji coba).
Kementerian Kesehatan ubah peraturan untuk kendalikan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengaku telah melakukan revisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) sebagai tindak lanjut dari Peratutan Presiden No.82/2018 untuk pengendalian defisit. Menteri Kesehatan Nina Moeloek menyebutkan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan. Pertama, pelayanan kesehatan (proses penyusunan). Kedua, sistem rujukan dan rujuk balik (proses penyusunan). Ketiga, pengaturan kompensasi (proses penyusunan). Keempat, kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN (proses penyusunan). Kelima, pencegahan dan penanganan kecurangan fraud (proses uji coba).