Kementerian Kesehatan ubah peraturan untuk kendalikan BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengaku telah melakukan revisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) sebagai tindak lanjut dari Peratutan Presiden No.82/2018 untuk pengendalian defisit.

Menteri Kesehatan Nina Moeloek menyebutkan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan. Pertama, pelayanan kesehatan (proses penyusunan). Kedua, sistem rujukan dan rujuk balik (proses penyusunan).

Ketiga, pengaturan kompensasi (proses penyusunan). Keempat, kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN (proses penyusunan). Kelima, pencegahan dan penanganan kecurangan fraud (proses uji coba).


“Selain itu kami juga menyusun dua peraturan baru,” kata Nina dalam rapat komisi IX, Senin (29/10). Peraturan baru itu adalah, penetapan jenis pelayanan kesehatan yang alan dikenalan urun biaya dan pelayanan dan kriteria gawat darurat.

Menurutnya, peraturan itu merupakan upaya pengendalian yang akan dilakukan Kemenkes dalam program JKN. Prinsipnya yakni review kelas rumah sakit dalam pengendalian dari sisi fasilitas kesehatan.

“Untuk ini saat ini dalam tahap pembahasan regulasi teknis. Perkiraan kuantifikasi efisiensi sebesar Rp 2,47 triliun,” tambah dia. Kemudian, juga dalam hasil penilaian teknologi kesehatan sebagai bentuk pengendalian dari sisi pelayanan kesehatan.

Hal ini hasil studi komite penilaian teknologi kesehatan terhadap obat yang lebih cost efektif bebasis evidence dengan tidak mengurangi manfaat kesehatan yang didapat peserta. “Perkiraan kuantifikasi efisiensi sebesar Rp 379,8 miliar,” kata Nina.

Lalu ada juga pencegahan, deteksi dan penanganan kecurangan/fraud yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan piloting terhadap draft pedoman yang disusun bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia