KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. “Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker, Rabu (8/5). Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran terkait THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. “Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker, Rabu (8/5). Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.