Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya buka peluang penempatan pekerja migran



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, setiap negara mengambil kebijakan masing-masing dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, tak terkecuali kebijakan menutup sementara dari masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut," ucap Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Meski begitu, Ida menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama untuk dapat membuka peluang penempatan.

"Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ucap Ida.

Baca Juga: Kemenaker terus berupaya membuka peluang penempatan pekerja migran Indonesia

Menurut Ida, pemerintah tengah fokus berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI. Ia mencontohkan, bagaimana dibukanya penempatan PMI ke Hong Kong kembali per 30 Agustus 2021, melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta pemerintah Hong Kong.

Ida menambahkan, upaya juga telah dan terus dilakukan pemerintah dengan otoritas Taiwan. Pemerintah terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerja sama dengan negara-negara, meskipun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," terang Ida.

Baca Juga: Ini gaji dan tunjangan jadi TKI di Jepang per bulannya

Menaker menjelaskan, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya. Baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," tutur Ida.

Selanjutnya: Suka bingung beda KBRI dan KJRI? Ini penjelasan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli