KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut lantas menuai polemik di masyarakat, bahkan banyak pihak yang mengkritisi adanya kebijakan iuran Tapera itu. Kementerian Keuangan pun turut angkat bicara soal polemik penggunaan iuran dari masyarakat untuk Tapera. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penggunaan dana itu melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kementerian Keuangan Angkat Bicara Soal Polemik Penggunaan Iuran Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut lantas menuai polemik di masyarakat, bahkan banyak pihak yang mengkritisi adanya kebijakan iuran Tapera itu. Kementerian Keuangan pun turut angkat bicara soal polemik penggunaan iuran dari masyarakat untuk Tapera. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penggunaan dana itu melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).