KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur tiga skema yang akan digunakan apabila terjadi bencana di Indonesia ke depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pendanaan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan akan disisipkan dalam belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), hingga pulling fund bencana. Kata Isa dana tersebut hanya akan digunakan bila terjadi bencana. Namun, terkait besaran atau porsi anggaran penanggulangan bencana belum disampaikan oleh Kemenkeu kepada DPR. Sebab, masih dihitung.
Kementerian Keuangan atur skema anggaran penanggulangan bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur tiga skema yang akan digunakan apabila terjadi bencana di Indonesia ke depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pendanaan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan akan disisipkan dalam belanja Kementerian/Lembaga, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), hingga pulling fund bencana. Kata Isa dana tersebut hanya akan digunakan bila terjadi bencana. Namun, terkait besaran atau porsi anggaran penanggulangan bencana belum disampaikan oleh Kemenkeu kepada DPR. Sebab, masih dihitung.