Kementerian Keuangan Beberkan Upaya Penyelamatan Sritex



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyetujui kembali kegiatan ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa dengan adanya kurator di Sritex setelah putusan pailit membuat perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan ekspor-impor.

"Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti. Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor," ujar Deni kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (30/10).


Baca Juga: Airlangga Sebut Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor

Dengan dibukanya kembali izin ekspor-impor, maka Sritex diharapkan dapat menyelesaikan kontrak-kontrak yang sudah dibuat. Hanya saja, Deni belum bisa memastkkan apakah perusahaan tersebut diperbolehkan menerima kontrak baru.

"Kontrak-kontrak baru itu juga belum menjadi pembahasan," katanya.

Tidak hanya itu, upaya penyelamatan melalui pembukaan izin ekspor-impor juga bertujuan agar bisnisnya tetap bisa berjalan.

"Supaya juga tenaga kerjanya tetap bekerja. Dan itu juga produksi tetap berproduksi dan bisnisnya tetap berjalan," imbuh Deni.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa Sritex telah kembali mengantongi izin dari Bea Cukai untuk melakukan kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga: Sritex Pailit, Bagaimana Nasib Pemegang Saham SRIL? Cek Keterangan BEI

"Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan. Dan Bea Cukai sudah diizinkan untuk impor dan ekspor," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (31/10).

Airlangga menyampaikan bahwa saat ini status Sritex sudah berada di tangan kurator setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Jadi tentu ini yang akan kita tunggu dari kurator. Namun dari segi pemerintah berharap bahwa perusahaan tetap berjalan," katanya.

Untuk langkah berikutnya, pihaknya akan melihat lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini sedang diajukan Sritex.

"Manajemen dipegang oleh kurator. Dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi