KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyetujui kembali kegiatan ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa dengan adanya kurator di Sritex setelah putusan pailit membuat perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan ekspor-impor. "Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti. Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor," ujar Deni kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (30/10).
Kementerian Keuangan Beberkan Upaya Penyelamatan Sritex
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyetujui kembali kegiatan ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa dengan adanya kurator di Sritex setelah putusan pailit membuat perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan ekspor-impor. "Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti. Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor," ujar Deni kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (30/10).