KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty segera berakhir pada tahun ini. Karena itu, pemerintah musti menggodok strategi agar dana repatriasi tersebut tidak keluar begitu saja dari pasar keuangan dalam negeri. Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty, khususnya instrumen dari sisi perpajakan. "Kalau dari sisi perpajakan, sampai dengan saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).
Kementerian Keuangan belum menyiapkan instrumen penahan dana repatriasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty segera berakhir pada tahun ini. Karena itu, pemerintah musti menggodok strategi agar dana repatriasi tersebut tidak keluar begitu saja dari pasar keuangan dalam negeri. Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty, khususnya instrumen dari sisi perpajakan. "Kalau dari sisi perpajakan, sampai dengan saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).