KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahunan 2018 terbukti melanggar aturan. Ini mengakibatkan jatuhnya sanksi ke seluruh pelaku yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). OJK menyatakan, ada kesalahan dalam laporan keuangan tersebut. Yakni Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masih bersifat piutang, hanya sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan.
Kementerian Keuangan berikan sanksi auditor & KAP terkait laporan keuangan GIAA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahunan 2018 terbukti melanggar aturan. Ini mengakibatkan jatuhnya sanksi ke seluruh pelaku yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP). OJK menyatakan, ada kesalahan dalam laporan keuangan tersebut. Yakni Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun. Dana tersebut masih bersifat piutang, hanya sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan.