KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung larangan penggunaan mata uang virtual (crypto currency) berbasis distributed ledger technology seperti Bitcoin sebagai alat transaksi oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, potensi risikonya besar, tidak hanya bagi masyarakat penggunanya tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu menegaskan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.
Kementerian Keuangan dukung larangan penggunaan Bitcoin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung larangan penggunaan mata uang virtual (crypto currency) berbasis distributed ledger technology seperti Bitcoin sebagai alat transaksi oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, potensi risikonya besar, tidak hanya bagi masyarakat penggunanya tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu menegaskan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.