KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp 511 miliar. Pengibahan dan penetapan status tersebut dilakukan secara resmi oleh Ditjen Kekayaan Negara pada hari ini, Selasa (7/8). Direkrur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, BMN yang dihibahkan tersebut merupakan aset yang dikembalikan Pertamina ke negara setelah Pertamina resmi menjadi PT tahun 2003 silam.
Kementerian Keuangan hibahkan tanah senilai Rp 511 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp 511 miliar. Pengibahan dan penetapan status tersebut dilakukan secara resmi oleh Ditjen Kekayaan Negara pada hari ini, Selasa (7/8). Direkrur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, BMN yang dihibahkan tersebut merupakan aset yang dikembalikan Pertamina ke negara setelah Pertamina resmi menjadi PT tahun 2003 silam.