KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepertinya cukup mantap dengan racikan cukai kantong plastik. Sebab, kantong plastik merupakan produk plastik yang paling berbahaya bagi lingkungan. Pengajuan cukai kantong plastik sudah berada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tinggal menunggu keputusan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Saat pembahasan PMK terkait cukai plastik, DPR meminta agar Kemkeu melakukan kajian ulang. DRP menyarankan terkait barang plastik apa yang akan dikenakan cukai apakah itu hanya kantong plastik atau ke produk plastik lainnya. Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Muhammad Sutartib mengungkapkan memilih kantong plastik karena paling berbahaya lama terurai dibanding dengan produk plastik lainnya.
Kementerian Keuangan imbau racikan cukai kantong plastik tidak perlu diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepertinya cukup mantap dengan racikan cukai kantong plastik. Sebab, kantong plastik merupakan produk plastik yang paling berbahaya bagi lingkungan. Pengajuan cukai kantong plastik sudah berada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tinggal menunggu keputusan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Saat pembahasan PMK terkait cukai plastik, DPR meminta agar Kemkeu melakukan kajian ulang. DRP menyarankan terkait barang plastik apa yang akan dikenakan cukai apakah itu hanya kantong plastik atau ke produk plastik lainnya. Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Muhammad Sutartib mengungkapkan memilih kantong plastik karena paling berbahaya lama terurai dibanding dengan produk plastik lainnya.