Kementerian Keuangan imbau racikan cukai kantong plastik tidak perlu diubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepertinya cukup mantap dengan racikan cukai kantong plastik. Sebab, kantong plastik merupakan produk plastik yang paling berbahaya bagi lingkungan.

Pengajuan cukai kantong plastik sudah berada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tinggal menunggu keputusan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Saat pembahasan PMK terkait cukai plastik, DPR meminta agar Kemkeu melakukan kajian ulang.

DRP menyarankan terkait barang plastik apa yang akan dikenakan cukai apakah itu hanya kantong plastik atau ke produk plastik lainnya. Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Muhammad Sutartib mengungkapkan memilih kantong plastik karena paling berbahaya lama terurai dibanding dengan produk plastik lainnya.


Baca Juga: Rokok elektrik, antara kesehatan dan pendapatan cukai baru

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Joko Suryono menilai cukai kantong plastik dapat mengerem penggunaan kantong plastik di masyarakat.

Keyakinan Nasruddin didasari oleh kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang penerapan plastik berbayar sebesar Rp 200 di toko ritel. Hasilnya KLHK menemukan bahwa terjadi penurunan konsumsi plastik sebesar 20%-30%.

Asal tahu saja, dalam PMK cukai kantong plastik dibahas lebih lanjut jenis plastik yang mudah terurai dan yang susah terurai. Yang jelas semakin jenis kantong plastik itu tidak ramah lingkungan maka dia akan semakin besar tarifnya atau malah bayar penuh. Tapi kalau dia semakin mudah terurai dan ramah lingkungan semakin rendah bahkan bisa 0%.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Gabungkan Jumlah Produksi Rokok dalam Perhitungan Tarif Cukai

Dia memberi contoh, singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya dapat dijadikan bahan produksi kantong plastik. Menurutnya, pabrik kantong plastik berbahan kimia dapat ikut memproduksi kantong plastik nabati dari keduanya agar ramah lingkungan.

Sutartib menerangkan skenario penerapan cukai kantong plastik akan ditalangi oleh produsen kantong plastik sebagai upaya untuk mempermudah administrasi. Namun, pada akhirnya beban cukai ini bisa digeser kepada end user atau konsumen akhir.

“Sehingga cukai plastik sendiri menjadi pajak tak langsung (indirect tax) bagi konsumen saat berbelanja,” kata Sutartib di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7). Artinya sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen kantong plastik. Penerapan ini mirip dengan cukai cukai rokok.

Baca Juga: Target penerimaan cukai plastik tahun ini sulit tercapai, ini penyebabnya

Di sisi lain, Nasruddin memaparkan usulan besaran tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

"Nah itu sudah kita hitung, ini juga sudah dilakukan dan jadi tolak ukur di beberapa negara tapi ini masih kita sesuaikan. Yang pasti dana itu nantinya akan kembali ke masyarakat untuk pengolahan sampahnya," kata Nasruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi