KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik dihadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7). Sri Mulyani memaparkan ada dua klasifikasi plastik yang bakal dikenakan bea cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kanting plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian 2-3 tahun. Adapaun tarif cukai yang bakal di kenakan akan lebih rendah.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahas penganaan tarif cukai plastik dengan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik dihadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7). Sri Mulyani memaparkan ada dua klasifikasi plastik yang bakal dikenakan bea cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kanting plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian 2-3 tahun. Adapaun tarif cukai yang bakal di kenakan akan lebih rendah.