KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) masih terus bergulir. Selain harus menghadapi para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengurus laporan keuangan SNP Finance yakni Deloitte Indonesia juga terancam terkena sanksi. Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pemeriksanaan baru saja selesai. Ada beberapa temuan yang disoroti setelah proses investigasi tersebut. Pertama, mengenai skeptisisme auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan, dalam hal ini SNP Finance.
Kementerian Keuangan menggodok sanksi ke Deloitte Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) masih terus bergulir. Selain harus menghadapi para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengurus laporan keuangan SNP Finance yakni Deloitte Indonesia juga terancam terkena sanksi. Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pemeriksanaan baru saja selesai. Ada beberapa temuan yang disoroti setelah proses investigasi tersebut. Pertama, mengenai skeptisisme auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan, dalam hal ini SNP Finance.