KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan segera mencairkan dana bantuan untuk BPJS Kesehatan yang terlilit defisit keuangan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keputusan pemberian bantuan kepada BPJS Kesehatan ini berdasarkan rapat tingkat menteri. Sekarang Kemkeu sedang memperoses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukumnya sudah ada dan tidak perlu diubah.
Kementerian Keuangan sanggupi dana bantuan kedua untuk BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan segera mencairkan dana bantuan untuk BPJS Kesehatan yang terlilit defisit keuangan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keputusan pemberian bantuan kepada BPJS Kesehatan ini berdasarkan rapat tingkat menteri. Sekarang Kemkeu sedang memperoses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukumnya sudah ada dan tidak perlu diubah.