KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, penyusunan PP ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR.
Kementerian Keuangan Sederhanakan Jenis dan Tarif PNBP PUPR
KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, penyusunan PP ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR.