JAKARTA. Kementerian Keuangan mengungkapkan pemberian fasilitas bea masuk 0% untuk bus Trans Jakarta masih mendapat protes dari industri bus domestik. Untuk itu, Kementerian Keuangan menyarakankan industri bus domestik bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih dulu sebelum ada keputusan dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menegaskan, fasilitas bea masuk 0% dapat diberikan kepada bus impor yang akan digunakan untuk transportasi publik, termasuk Trans Jakarta. Namun permintaan Pemprov DKI Jakarta belum diberikan karena ada protes dari industri bus domestik “Masalahnya masih ada keberatan dari industri bus domestik. Jadi mereka perlu bertemu dulu dengan Pemprov DKI dulu,” tutur Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melalui pesan singkat kepada KONTAN, kamis (26/12). Saat ini setiap bus impor yang digunakan untuk transportasi publik telah dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM). Namun pemerintah masih mengenakan Bea Masuk (BM) sebesar 40% karena di Indonesia telah terbentuk industri bus domestik. Dengan demikian, bea masuk bus impor untuk transportasi publik diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi industri bus domestik. “Jadi harus dibedakan masalahnya antara PPN BM dengan bea masuk,” jelas Bambang.
Kementerian Keuangan setuju bea masuk 0%, asal...
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengungkapkan pemberian fasilitas bea masuk 0% untuk bus Trans Jakarta masih mendapat protes dari industri bus domestik. Untuk itu, Kementerian Keuangan menyarakankan industri bus domestik bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih dulu sebelum ada keputusan dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menegaskan, fasilitas bea masuk 0% dapat diberikan kepada bus impor yang akan digunakan untuk transportasi publik, termasuk Trans Jakarta. Namun permintaan Pemprov DKI Jakarta belum diberikan karena ada protes dari industri bus domestik “Masalahnya masih ada keberatan dari industri bus domestik. Jadi mereka perlu bertemu dulu dengan Pemprov DKI dulu,” tutur Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melalui pesan singkat kepada KONTAN, kamis (26/12). Saat ini setiap bus impor yang digunakan untuk transportasi publik telah dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM). Namun pemerintah masih mengenakan Bea Masuk (BM) sebesar 40% karena di Indonesia telah terbentuk industri bus domestik. Dengan demikian, bea masuk bus impor untuk transportasi publik diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi industri bus domestik. “Jadi harus dibedakan masalahnya antara PPN BM dengan bea masuk,” jelas Bambang.