KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kementerian/Lembaga (KL) seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus membahas poin-poin insentif hulu migas. Terdapat sembilan insentif hulu migas yang dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga itu. Adapun insentif tersebut diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai upaya mengadang imbas pagebluk Covid-19. Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengaku, beberapa poin permintaan tersebut telah dibahas oleh stakeholder-stakeholder terkait. Bahkan, ia bilang, untuk poin insentif penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) sudah disetujui secara verbal oleh Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kementerian/Lembaga (KL) seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus membahas poin-poin insentif hulu migas. Terdapat sembilan insentif hulu migas yang dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga itu. Adapun insentif tersebut diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai upaya mengadang imbas pagebluk Covid-19. Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengaku, beberapa poin permintaan tersebut telah dibahas oleh stakeholder-stakeholder terkait. Bahkan, ia bilang, untuk poin insentif penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) sudah disetujui secara verbal oleh Kementerian Keuangan.