KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hadirkan program baru yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menanggulangi dampak Covid-19 di wilayahnya. Program baru tersebut adalah pinjaman PEN daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN untuk daerah adalah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan. Prima menambahkan, pelaksanaan program pinjaman PEN daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ini tiga provinsi yang sudah mengajukan pinjaman untuk program PEN Pelaksanaannya akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PP tersebut telah direvisi menjadi PP nomor 43 tahun 2020 dan sudah berlaku per 4 Agustus 2020. DJPK menjelaskan, sumber pinjaman PEN daerah TA 2020 ini berasal dari APBN yakni sebesar Rp 10 triliun dan dari PT Sarana Multi Infrastruktur adalah sebesar Rp 5 triliun. Khusus yang berasal dari APBN, memiliki jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Senada, untuk PT SMI juga memiliki jangka waktu maksimal 10 tahun grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. “bunga pinjaman kepada pemda ini sebesar 5,4% di mana selisih cost of fund PT SMI sebesar 8,45% dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat yakni 3,05%,” jelas DJPK dalam konferensi daring Dialogue KiTa, Jumat (7/8). Prima mengatakan, apabila ada program pinjaman maka tentu ada skema pengembalian pinjaman PEN daerah 2020. Ia menjelaskan, nantinya proses pengembalian akan diperhitungkan langsung dengan penyaluran Dana Transfer Umum (DAU) di mana nanti PT SMI akan meminta pemotongan kepada DJPK.