KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hadirkan program baru yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menanggulangi dampak Covid-19 di wilayahnya. Program baru tersebut adalah pinjaman PEN daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN untuk daerah adalah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan. Prima menambahkan, pelaksanaan program pinjaman PEN daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Kementerian Keuangan siapkan dana Rp 15 triliun untuk Pinjaman PEN Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hadirkan program baru yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menanggulangi dampak Covid-19 di wilayahnya. Program baru tersebut adalah pinjaman PEN daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN untuk daerah adalah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan. Prima menambahkan, pelaksanaan program pinjaman PEN daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.