Kementerian Keuangan siapkan dana Rp 15 triliun untuk Pinjaman PEN Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hadirkan program baru yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk menanggulangi dampak Covid-19 di wilayahnya. Program baru tersebut adalah pinjaman PEN daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi anggaran pinjaman PEN untuk daerah adalah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan.

Prima menambahkan, pelaksanaan program pinjaman PEN daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.


Baca Juga: Ini tiga provinsi yang sudah mengajukan pinjaman untuk program PEN

Pelaksanaannya akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PP tersebut telah direvisi menjadi PP nomor 43 tahun 2020 dan sudah berlaku per 4 Agustus 2020.

DJPK menjelaskan, sumber pinjaman PEN daerah TA 2020 ini berasal dari APBN yakni sebesar Rp 10 triliun dan dari PT Sarana Multi Infrastruktur adalah sebesar Rp 5 triliun.

Khusus yang berasal dari APBN, memiliki jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek.

Senada, untuk PT SMI juga memiliki jangka waktu maksimal 10 tahun grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek.

“bunga pinjaman kepada pemda ini sebesar 5,4% di mana selisih cost of fund PT SMI sebesar 8,45% dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat yakni 3,05%,” jelas DJPK dalam konferensi daring Dialogue KiTa, Jumat (7/8).

Prima mengatakan, apabila ada program pinjaman maka tentu ada skema pengembalian pinjaman PEN daerah 2020. Ia menjelaskan, nantinya proses pengembalian akan diperhitungkan langsung dengan penyaluran Dana Transfer Umum (DAU) di mana nanti PT SMI akan meminta pemotongan kepada DJPK.

Baca Juga: Realisasi penyaluran PEN untuk perlindungan sosial capai 41,93%

Setelah itu, proses pencairan juga nantinya akan dilakukan dengan cara PT SMI akan memberikan nominal yang dibutuhkan ke DJPK, kemudian nantinya DJPK akan memberikan rekening khusus yang akan dikurangi dengan biaya provisi sekitar 1% dan biaya pengelolaan sekitar 0,185%.

“Biaya provisi 1% akan dibayar langsung ke PT SMI ditambah biaya pengelolaan 0,185%. Ini juga dibayar langsung,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto