KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN).
Kementerian Keuangan terbitkan aturan teknis anggaran Kartu Prakerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN).