KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuat peraturan tersendiri terkait ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 yang ditetapkan oleh Menkeu dan diundangkan sejak 1 Maret lalu. Aturan ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan yakni 8 Maret lalu. "Bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu mengatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri," seperti tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut.
Kementerian Keuangan terbitkan aturan tersendiri terkait ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuat peraturan tersendiri terkait ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 yang ditetapkan oleh Menkeu dan diundangkan sejak 1 Maret lalu. Aturan ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan yakni 8 Maret lalu. "Bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu mengatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri," seperti tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut.