KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan restrukturisasi atau jadwal ulang atas tenggat waktu pembayaran dana talangan penanganan dampak lumpur Sidoarjo, yang populer dengan sebutan lumpur Lapindo, kepada pemerintah. Namun, permintaan tersebut tak langsung disetujui. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan Minarak Lapindo. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menyetujui atau menolak usulan itu. Kemenkeu kata Isa, ingin meneliti kembali kemampuan perusahaan. "Kami tidak bisa begitu saja merespon. Kami harus menugaskan, nanti minta tolong, paling mungkin dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6) malam.
Kementerian Keuangan usulkan BPKP periksa Minarak Lapindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan restrukturisasi atau jadwal ulang atas tenggat waktu pembayaran dana talangan penanganan dampak lumpur Sidoarjo, yang populer dengan sebutan lumpur Lapindo, kepada pemerintah. Namun, permintaan tersebut tak langsung disetujui. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan Minarak Lapindo. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menyetujui atau menolak usulan itu. Kemenkeu kata Isa, ingin meneliti kembali kemampuan perusahaan. "Kami tidak bisa begitu saja merespon. Kami harus menugaskan, nanti minta tolong, paling mungkin dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6) malam.