KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5). Beleid ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. “Regulasi itu tidak hanya membuka lembaran baru industri pos kurier dan logistik, juga langkah strategis mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, dalam keterangannya, Sabtu (17/5). Menurut dia, peran sektor pos, kurir dan logistik tidak sekadar pengantaran surat atau paket semata. "Data menunjukkan, tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan peningkatan unit usaha 27,4% year on year (yoy),” lanjutnya.
Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Layanan Pos Komersial, Begini Tanggapan Kadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5). Beleid ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. “Regulasi itu tidak hanya membuka lembaran baru industri pos kurier dan logistik, juga langkah strategis mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, dalam keterangannya, Sabtu (17/5). Menurut dia, peran sektor pos, kurir dan logistik tidak sekadar pengantaran surat atau paket semata. "Data menunjukkan, tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan peningkatan unit usaha 27,4% year on year (yoy),” lanjutnya.