KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti membuka keran bebas bagi transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Negeri Paman Sam. Sebaliknya, kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang sah dan aman dalam tata kelola data pribadi lintas negara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang menyusul pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum final dan masih dalam tahap pembicaraan teknis. “Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (24/7).
Kementerian Komdigi Mengklaim Transfer Data Pribadi ke AS Aman, Ada Landasan Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti membuka keran bebas bagi transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Negeri Paman Sam. Sebaliknya, kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang sah dan aman dalam tata kelola data pribadi lintas negara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang menyusul pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum final dan masih dalam tahap pembicaraan teknis. “Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (24/7).
TAG: