Kementerian Komdigi Non Aktifkan 11 Pegawai Terkait kasus Dugaan Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan judi online. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan bahwa keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (4/11).


Baca Juga: Lindungi Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Diduga Raup Untung Rp 8,5 miliar

Ia melanjutkan, nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.

Lebih jauh Komdigi menuturkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. 

Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka, Kantor Komdigi Digeledah terkait Judi Online

Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.

"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," ujarnya. 

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Komdigi dan sisanya 5 orang merupakan warga sipil.

Selanjutnya: Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Insurance Award 2024

Menarik Dibaca: Klavuu Luncurkan Real Vegan Ampoule Series

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih