KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 25 November, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima 77 aduan aparatur sipil negara (ASN) melalui portal aduanasn.id. Portal Aduan ASN ini merupakan fasilitas pengaduan ASN berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa radikalisme negatif yang diluncurkan sejak 12 November 2019. “Sebanyak 77 laporan tersebut terbagi atas laporan intolerasi 29, laporan terkait anti-Pancasila berjumlah tiga, anti-NKRI sebanyak 17, konten radikalisme sebanyak 11, dan lainnya 17,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Senin (25/11).
Kementerian Kominfo menerima 77 aduan radikalisme ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 25 November, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima 77 aduan aparatur sipil negara (ASN) melalui portal aduanasn.id. Portal Aduan ASN ini merupakan fasilitas pengaduan ASN berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa radikalisme negatif yang diluncurkan sejak 12 November 2019. “Sebanyak 77 laporan tersebut terbagi atas laporan intolerasi 29, laporan terkait anti-Pancasila berjumlah tiga, anti-NKRI sebanyak 17, konten radikalisme sebanyak 11, dan lainnya 17,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Senin (25/11).