KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah menutup 1.040 teknologi keuangan (fintech) ilegal. "Laporan yang kami terima sudah 1.040 tawaran fintech baik berupa situs maupun aplikasi sudah kita tutup," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I, Senin (13/5). Rudi bilang hal itu dilakukan dengan metode crawling. Kemkominfo akan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan fintech lalu akan muncul halaman internet yang berkaitan.
Kementerian Kominfo sudah tutup 1.040 situs dan aplikasi fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah menutup 1.040 teknologi keuangan (fintech) ilegal. "Laporan yang kami terima sudah 1.040 tawaran fintech baik berupa situs maupun aplikasi sudah kita tutup," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I, Senin (13/5). Rudi bilang hal itu dilakukan dengan metode crawling. Kemkominfo akan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan fintech lalu akan muncul halaman internet yang berkaitan.