KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa telah menindaklanjuti usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, pihaknya telah menerima revisi usulan tersebut. "Akan kami review dan bahas ke Kementerian/Lembaga terkait," kata Bambang di kantornya, Rabu (7/3). Dalam revisi ini, menurut Bambang, pemerintah melihat bahwa poin paling penting adalah cara pikir pemerintah. Sebab, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia.
Kementerian Koordinator Perekonomian mulai evaluasi usulan DNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa telah menindaklanjuti usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan, pihaknya telah menerima revisi usulan tersebut. "Akan kami review dan bahas ke Kementerian/Lembaga terkait," kata Bambang di kantornya, Rabu (7/3). Dalam revisi ini, menurut Bambang, pemerintah melihat bahwa poin paling penting adalah cara pikir pemerintah. Sebab, perubahan DNI ini adalah gerbang bagi investor untuk masuk ke Indonesia.