KONTAN.CO.ID - Guna mempercepat perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Revisi ini memuat penurunan bunga KUR menjadi 7% dari 9%. Selain itu, KUR bisa didapatkan oleh calon debitur pengusaha pemula. "Calon debitur pengusaha pemula bisa memperoleh KUR dengan bergabung dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit/pembiayaan berdasarkan sistem tanggung renteng,” jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas, dalam keterangan tertulis kepada KONTAN pada Jumat (22/9).
Kementerian Koperasi bahas bunga KUR 7%
KONTAN.CO.ID - Guna mempercepat perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Revisi ini memuat penurunan bunga KUR menjadi 7% dari 9%. Selain itu, KUR bisa didapatkan oleh calon debitur pengusaha pemula. "Calon debitur pengusaha pemula bisa memperoleh KUR dengan bergabung dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit/pembiayaan berdasarkan sistem tanggung renteng,” jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas, dalam keterangan tertulis kepada KONTAN pada Jumat (22/9).