KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM). PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM) pada Pasal 55 mengamanatkan basis data tunggal UMKM dikoordinasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut juga dituangkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai panduan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif R. Hakim mengatakan, pendataan Lengkap KUMKM nantinya akan dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun.
Kementerian Koperasi dan UKM Targetkan 65 Juta Pelaku UMKM Terdata di 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM). PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM) pada Pasal 55 mengamanatkan basis data tunggal UMKM dikoordinasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut juga dituangkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai panduan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif R. Hakim mengatakan, pendataan Lengkap KUMKM nantinya akan dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun.