KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar di koperasi menjadi sorotan. Salah satunya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, di mana koperasi menjalankan praktik shadow banking. Sebab, koperasi menghimpun dana anggota dengan bunga tinggi melampaui bank. Mereka juga tidak punya izin menghimpun dana masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap waspada agar tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi dari koperasi. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi.
Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar di koperasi menjadi sorotan. Salah satunya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, di mana koperasi menjalankan praktik shadow banking. Sebab, koperasi menghimpun dana anggota dengan bunga tinggi melampaui bank. Mereka juga tidak punya izin menghimpun dana masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap waspada agar tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi dari koperasi. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi.