KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merilis tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 yang ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia hingga Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/3).
Kementerian Koperasi Rilis Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merilis tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 yang ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia hingga Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/3).