Kementerian LH Pastikan Cabut Izin Lingkungan dari 8 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan telah mencabut Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan terhadap 8 perusahaan di kawasan Sumatera, sebagai imbas dari bencana longsor dan banjir yang terjadi pada akhir November 2025 lalu. Untuk diketahui, pada pertengahan Januari 2026, Kementerian LH telah menggugat 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif. Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. 

Baca Juga: Keputusan Satgas PKH Cabut Izin Perusahaan Sektor Energi Belum Bulat Adapun 6 perusahaan yang digugat adalah sebagai berikut: 1. PT NSHE, atau PT North Sumatra Hydro Energy 2. PT AR,  atau PT Agincourt Resources 3. PT TPL, atau PT Toba Pulp Lestari 4. PT PN, atau PT Perkebunan Nusantara 5, PT MST, atau PT Multi Sibolga Timber 6. PT TBS, atau PT  Tri Bahtera Srikandi Melalui paparannya kepada DPR dalam Rapat Kerja (Raker) Senin (26/01/2026), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa gugatan tersebut telah naik tingkat menjadi pencabutan izin, ditambah dengan 2 perusahaan lainnya yang dalam proses pencabutan. Sehingga total akan terdapat 8 perusahaan yang dicabut izin lingkungannya oleh Kementerian LH.

Baca Juga: Sebanyak 28 Izin Perusahaan Dicabut Satgas PKH, Dampak Ekonomi Menanti "Yang 6 yang memang sudah kita berikan sanksi administrasi, jadi memang ada perubahan landscape, jadi adanya perubahan air permukaan yang cukup signifikan. Ini memperparah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan dari hujan yang cukup lebat," kata Faisol saat ditemui usai Raker di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026). "Ada 8 izin sebenarnya yang akan kita cabut, karena memang ada peningkatan dari gugatan perdata ke pencabutan persetujuan lingkungan. Ini berasal dari bukti kajian para ahli dan modeling scientific yang dilakukan," tambahnya. Sayangnya, Faisol tidak memberikan nama terkait tambahan dua perusahaan yang akan masuk daftar hitam Kementerian LH itu. Yang jelas, 6 perusahaan yang sebelumnya dituntut secara perdata oleh kementeriannya dipastikan telah dicabut izin lingkungannya. "Ya, salah satunya yang kita gugat kemarin di Perdata, dengan Rp4,8 triliun tadi itu yang kita cabut persetujuan lingkungannya," tegasnya.


Baca Juga: Satgas PKH Cabut Izin Tambang Martabe Imbas Bencana Sumatera

Sebagai tambahan informasi, 8 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian LH, masuk dalam daftar 28 perusahaan yang sebelumnya diumumkan dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam tahap lanjutan, Kementerian LH kemudian menuntut 6 perusahaan terlebih dahulu, dengan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00 (Empat Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Dua Puluh Enam Rupiah). Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 (Empat Triliun Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta) dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta). 

Baca Juga: Izin Agincourt Resources Dicabut, Simak Respons United Tractors (UNTR)

Selanjutnya: Samsung Mulai Produksi Chip Generasi Terbaru Bulan Depan untuk Pasok Nvidia

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 26-29 Januari 2026, Jambu Crystal-Bawang Merah Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: