KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevitalisasi kawasan perkebunan di dalam hutan yang ilegal. Revitalisasi ini dilakukan di lahan kawasan hutan bekas perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dicabut, salah satunya di Taman Nasional Tessonilo. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, perambahan lahan perkebunan secara ilegal mengancam ekosistem taman nasional. Sementara di sekitar kawasan ekosistem hutan terdapat pabrik pengolah sawit. "Ada pola yang sama dalam hal perambahan esksisting lahan sawit," ujar Bambang dalam konferensi pers revitalisasi ekosistem Tessonilo, Riau di Media Center KLHK, Senin (5/3).
Kementerian Lingkungan Hidup akan revitalisasi ekosistem Tessonilo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevitalisasi kawasan perkebunan di dalam hutan yang ilegal. Revitalisasi ini dilakukan di lahan kawasan hutan bekas perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dicabut, salah satunya di Taman Nasional Tessonilo. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, perambahan lahan perkebunan secara ilegal mengancam ekosistem taman nasional. Sementara di sekitar kawasan ekosistem hutan terdapat pabrik pengolah sawit. "Ada pola yang sama dalam hal perambahan esksisting lahan sawit," ujar Bambang dalam konferensi pers revitalisasi ekosistem Tessonilo, Riau di Media Center KLHK, Senin (5/3).