Kementerian Lingkungan Hidup akan revitalisasi ekosistem Tessonilo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan merevitalisasi kawasan perkebunan di dalam hutan yang ilegal. Revitalisasi ini dilakukan di lahan kawasan hutan bekas perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dicabut, salah satunya di Taman Nasional Tessonilo.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, perambahan lahan perkebunan secara ilegal mengancam ekosistem taman nasional. Sementara di sekitar kawasan ekosistem hutan terdapat pabrik pengolah sawit.

"Ada pola yang sama dalam hal perambahan esksisting lahan sawit," ujar Bambang dalam konferensi pers revitalisasi ekosistem Tessonilo, Riau di Media Center KLHK, Senin (5/3).

Pada kasus Taman Nasional (TN) Tessonilo tersebut terdapat industri di sekitar ekosistem. Industri tersebut berada di wilayah hutan produksi.

Kawasan TN Tessonilo mencapai 81.793 hektare (ha). Sementara yang akan direivatilasisi termasuk pada kawasan hutan bekas perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dicabut.

"HPH dua perusahaan, PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber telah dicabut," terang Bambang.

Kawasan bekas dua perusahaan tersebut mencapai 84.550 ha. Selain wilayah dua perusahaan tersebut, dalam kawasan eksosistem TN Tessonilo terdapat 13 perusahaan dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) serta 11 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi