KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri kerjasama dengan Yayasan WWF Indonesia. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) Nomor 32 tahun 2020. Dalam Kepmen LHK yang ditetapkan pada 10 Januari 2020 tersebut terdapat beberapa poin diantaranya. Pertama, kerjasama antara KLHK dengan WWF Indonesia yang dinyatakan berakhir meliputi semua perjanjian kerjasama antara keduanya. Serta semua kegiatan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK.
Baca Juga: WWF Indonesia terus berupaya perbarui kerjasama dengan KLHK Kedua, keputusan mengakhiri kerjasama didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh KLHK. Pertimbangan pemutusan kerjasama itu antara lain pelaksanaan kerjasama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerjasama telah diperluas ruang lingkupnya oleh WWF Indonesia. Lalu, kegiatan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerjasama yang sah. Serta, adanya pelanggaran prinsip kerjasama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh WWF Indonesia.