KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri kerjasama dengan Yayasan WWF Indonesia. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) Nomor 32 tahun 2020. Dalam Kepmen LHK yang ditetapkan pada 10 Januari 2020 tersebut terdapat beberapa poin diantaranya. Pertama, kerjasama antara KLHK dengan WWF Indonesia yang dinyatakan berakhir meliputi semua perjanjian kerjasama antara keduanya. Serta semua kegiatan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK.
Kementerian Lingkungan Hidup akhiri kerjasama dengan WWF Indonesia, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri kerjasama dengan Yayasan WWF Indonesia. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) Nomor 32 tahun 2020. Dalam Kepmen LHK yang ditetapkan pada 10 Januari 2020 tersebut terdapat beberapa poin diantaranya. Pertama, kerjasama antara KLHK dengan WWF Indonesia yang dinyatakan berakhir meliputi semua perjanjian kerjasama antara keduanya. Serta semua kegiatan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK.