KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat terkait pencemaran sungai. Dugaan pelanggaran oleh PT Mega Surya Eratama memicu kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kualitas badan air secara signifikan. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Kemudian tim melakukan verifikasi lapangan, dan pengambilan sampel air limbah dan badan air secara komprehensif pada tanggal 22 dan 23 Juli 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Saluran Limbah Pabrik di Sungai Porong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat terkait pencemaran sungai. Dugaan pelanggaran oleh PT Mega Surya Eratama memicu kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kualitas badan air secara signifikan. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Kemudian tim melakukan verifikasi lapangan, dan pengambilan sampel air limbah dan badan air secara komprehensif pada tanggal 22 dan 23 Juli 2026.