KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review Undang Undang Perjanjian Internasional akan memperkuat rencana revisi beleid tersebut. MK memutuskan pasal 10 UU PI nomor 24 tahun 2000 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan perjanjian internasional yang perlu persetujuan DPR bila berkaitan dengan tujuh bidang. "Ini membantu perdebatan kami karena MK telah menetapkan kriteria perjanjian yang butuh persetujuan DPR," ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Damos Dumoli Agusman saat ditemui kontan.co.id usai rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (15/1).
Kementerian Luar Negeri: Putusan MK perkuat revisi UU Perjanjian Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review Undang Undang Perjanjian Internasional akan memperkuat rencana revisi beleid tersebut. MK memutuskan pasal 10 UU PI nomor 24 tahun 2000 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan perjanjian internasional yang perlu persetujuan DPR bila berkaitan dengan tujuh bidang. "Ini membantu perdebatan kami karena MK telah menetapkan kriteria perjanjian yang butuh persetujuan DPR," ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Damos Dumoli Agusman saat ditemui kontan.co.id usai rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (15/1).